Lawang Sewu dalam bahasa Indonesia berarti "Pintu
Seribu". Warga Semarang menyebutnya demikian karena gedung ini mempunyai
pintu dan jendela berukuran besar menyerupai pintu yang berjumlah sangat
banyak. Gedung ini dirancang oleh arsitek Belanda C.Citroen dari Firma J.F.
Klinkhamer dan B.J. Quendag pada tahun 1903 dan selesai pada tahun 1907. Gedung
ini awalnya digunakan untuk kantor Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij
atau NIS, perusahaan kereta api Belada.
Bagian depan bangunan bersejarah ini dihiasi oleh menara
kembar model gothic dan terbagi menjadi dua are, memanjang kebelakang yang
mengesankan kokoh, besar dan indah. Arsitektur Lawang Sewu bergaya art deco
yang bercirikan ekslusif yang berkembang pada era 1850-1940 di benua Eropa.
Bangunan ini menghadap ke Taman Wilhelmina yang sekarang
lebih dikenal sebagai komplek Tugu Muda. Di depan Lawang Sewu dulu melintas rel
trem kota Semarang, jurusan Bulu – Jomblang. Foto udara yang diambil pada
tahun 1927 masih memperlihatkan jalur perangkutan ini.
Setelah Jepang mengambil alih pemerintahan Belanda di
Indonesia pada tahun 1942, ruang bawah tanah gedung ini yang sebelumnya
merupakan saluran pembuangan air di "sulap" menjadi penjara bawah
tanah sekaligus saluran pembuangan air. Gedung ini juga menjadi saksi bisu
pertempuran sengit antara rakyat Indonesia dengan tentara Jepang yang terkenal
dengan sebutan Pertempuran Lima Hari di Semarang (14 Oktober 1945 - 19 Oktober
1945). Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut, beberapa tahun kemudian
pemerintah membangun sebuah prasasti di halaman Taman Wilhelmina yang sekarang
dikenal sebagai Tugu Muida
Bangunan kuno dan megah berlantai dua ini setelah
kemerdekaan dipakai sebagai kantor Jawatan Kereta Api Indonesia (DKARI) atau
sekarang PT Kereta Api Indonesia. Selain itu pernah dipakai sebagai Kantor
Badan Prasarana Komando Daerah Militer (Kodam IV/Diponegoro) dan Kantor Wilayah
(Kanwil) Departemen Perhubungan Jawa Tengah.
Mengingat Lawang Sewu mempunyai nilai sejarah penting, maka
Pemerintah Kota Semarang dengan SK Wali Kota 650/50/1992, memasukan Lawang Sewu
sebagai salah satu dari 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang yang
patut dilindungi.
0 komentar:
Posting Komentar